Apa yang dimaksud lelang?
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Anda perlu membedakannya dengan lelang untuk pengadaan barang dan jasa.
Siapa saja pihak yang bisa menjadi Pemohon Lelang?
Siapapun bisa menjadi pemohon lelang sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya Instansi Pemerintah baik Kementerian/Lembaga maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Perbankan baik swasta maupun bank BUMN/BUMD, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Lembaga Keuangan, perusahaan swasta, bahkan perorangan pun bisa menjadi pemohon lelang.
Bagaimana caranya berpartisipasi menjadi peserta lelang?
Menjadi peserta lelang sangatlah mudah. Baca pengumuman lelang, pilih dan teliti barang yang anda inginkan. Selanjutnya, anda cukup menyetorkan uang jaminan ke rekening yang ditunjuk dengan jumlah tertentu sesuai yang tertera pada pengumuman lelang. Kemudian anda harus hadir pada saat jadwal pelaksanaan lelang yang sudah ditentukan dan jangan lupa membawa bukti setoran serta tanda bukti pengenal yang sah.
Bagaimana proses pelaksanaan lelang?
Proses pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang. Penawaran yang dilakukan pun ditentukan oleh pejabat lelang apakah melalui penawaran lisan ataupun tertulis. Semua peserta lelang harus tunduk pada peraturan yang mengikat proses pelelangan itu sendiri. Pejabat Lelang akan membacakan aturan-aturan, tata cara, hak-hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan lelang sebelum lelang dimulai. Anda harus cermat menyimak setiap penjelasan dan tanyakan hal-hal yang belum jelas kepada Pejabat Lelang.
Apakah peserta lelang harus menawar pada proses penawaran lelang?
Setiap orang yang telah sah terdaftar menjadi peserta lelang atas suatu objek, diwajibkan menawar objek tersebut minimal sejumlah nilai limit yg tertera pada Pengumuman Lelang. Prinsipnya lakukan penawaran setinggi mungkin, jangan kalah dari peserta yang lain.
Bagaimana apabila ternyata ada peserta lelang yang tidak jadi menawar?
Apabila seseorang yang telah dinyatakan sebagai peserta lelang tidak menawar pada objek dimaksud maka orang tersebut dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL tersebut.
Apabila setelah menjadi peserta lelang ternyata penawaran anda kalah dari peserta lain sehingga tidak disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang, bagaimana uang jaminan yang telah disetor?
Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang akan dikembalikan 100%. Tanpa ada potongan apapun.
Apakah aman membeli objek tanah dan/atau bangunan melalui lelang? Bagaimana apabila ternyata rumah tersebut masih berpenghuni?
Penjualan secara lelang merupakan penjualan yang pelaksanaannya diatur oleh Vendu Reglement, Perundang-undangan terkait, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta peraturan lain terkait yang sudah sangat melindungi kepentingan-kepentingan baik pihak Penjual, Pembeli, maupun Pejabat Lelang dan KPKNL sebagai penyelenggara. Terkait dengan pengosongan suatu objek apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang Ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR dan 214 s.d. 224 RBg dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk proses pengosongannya. Selain itu, secara yuridis pada umumnya pihak debitor sudah membuat janji yang dituangkan dalam Akta Otentik untuk secara sukarela mengosongkan/menyerahkan obyek yang dilelang.
Apabila anda ditetapkan sebagai pemenang lelang, apa saja yang harus anda lakukan?
Anda akan ditunjuk sebagai pemenang lelang apabila anda menawar melampaui harga limit dan menjadi penawar tertinggi dibandingkan harga penawaran peserta lelang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, anda harus melunasi harga lelang sesuai dengan harga penawaran ditambah dengan bea lelang pembeli dan pajak (PPh pasal 25, BPHTB dan PPN). Setelah semuanya anda lunasi, anda akan mendapatkan dokumen resmi dari Pejabat Lelang yaitu Risalah Lelang dan Dokumen Bukti Kepemilikan (Sertipikat atau BPKB atau bukti lainnya) sebagai dasar hukum bagi anda untuk melakukan perubahan kepemilikan/balik nama.