ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN
"Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum."

UJI PETIK SUMBER DAYA ALAM KANWIL DJKN ACEH, SINERGI UPAYA FISIK, PENGETAHUAN, DAN PENGALAMAN


Di sela kegiatan survei harga material bahan bangunan, sewa alat dan upah pekerja dalam rangka penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2014, Kanwil DJKN Aceh menugaskan Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya (UPTD Tahura) Pocut Meurah Intan guna pelaksanaan uji petik penilaian hutan. Sebagai hasil koordinasi ini, pada tanggal 18 s.d. 23 November 2013, Kanwil DJKN Aceh mengadakan uji petik penilaian hutan yang diikuti oleh 16 (enam belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang dari Kanwil DJKN Aceh, 5 (lima) orang dari KPKNL Banda Aceh, dan 5 (lima) orang dari KPKNL Lhokseumawe. 

Uji petik penilaian hutan ini merupakan langkah persiapan guna mengantisipasi permintaan penilaian hutan dari para stakeholder di masa yang akan datang. Kegiatan uji petik penilaian hutan ini merupakan rangkaian program peningkatan kapasitas Penilai DJKN di lingkungan Kanwil DJKN Aceh. Sebelumnya pada tanggal 17 s.d. 19 Oktober 2013 dilakukan knowledge sharing bidang penilaian properti, dengan materi tindak lanjut permohonan penilaian Barang Milik Negara dan penyusunan laporan penilaian, yang disampaikan oleh Mardhanus Rudiyanto, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Aceh serta penilaian barang bergerak, bangunan yang akan dibongkar, dan limbah padat, yang disampaikan oleh Roby Lasmana, Kepala Seksi Penilaian Properti I. 

Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kegiatan uji petik penilaian SDA meliputi pemberian teori dan praktik penilaian, serta penyusunan laporan penilaian SDA. Sebelum kegiatan uji petik penilaian hutan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan transfer of knowledge penilaian hutan. Penyampaian materi dilakukan di penginapan yang paling dekat dengan objek uji petik penilaian. Dengan keterbatasan karena aula telah dipesan oleh tamu lainnya, tim uji petik menyulap salah satu kamar menjadi ruang presentasi. Materi disampaikan yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2011 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, pedoman survei manfaat flora, fauna, wisata, dan hidrologi. Materi tersebut disampaikan secara bergantian oleh Tim dari Kanwil Aceh dan Nugroho Yonimurwanto dari Kepala Seksi Penilaian KPKNL Lhokseumawe.

Di lapangan, daerah survei dibagi menjadi 2 (dua) wilayah, yaitu: Seulawah Inong Seulawah Agam. Pada wilayah Seulawah Inong, tim berhasil membuat beberapa plot di bagian yang cukup landai. Seluruh anggota tim dengan dibantu oleh pendamping dari UTPD Tahura Pocut Meurah Intan mengidentifikasi dan menghitung jumlah flora sesuai besaran plot yang ada. Setelah ploting dan penghitungan selesai dilakukan, rombongan kembali turun ke pos dengan melalui rute lebih licin karena telah dilintasi saat perjalanan berangkat. Hal tersebut menjadikan perjalanan pulang menjadi lebih berat. Bergantian satu persatu anggota rombongan terpeleset dan jatuh terduduk. Beruntung tidak ada yang terluka atau jatuh ke lereng. Pada wilayah Seulawah Agam, survei tertunda sejenak karena turun hujan. Wilayah ini merupakan lereng bukit dengan kemiringan sekitar 45° dan panjang 5 km. Di wilayah Seulawah Agam, rombongan kembali membuat plot. Sebelum kembali ke pos, rombongan menyempatkan mengunjungi air terjun untuk mengetahui beberapa fauna yang ada di sekitar. Air terjun ini merupakan sumber air untuk hewan, sehingga jamak ditemukan kotoran maupun sisa-sisa hewan yang telah dimangsa. Dari kotoran hewan tersebut diketahui terdapat gajah maupun hewan besar lain yang ada di sekitar. Dari gigi geraham berukuran besar, rombongan menebak gigi tersebut merupakan sisa dari hewan herbivora yang telah dimangsa oleh harimau yang diketahui menghuni hutan Seulawah.









Dari keterangan Abu Hanifah dan Nugroho Yonimurwanto yang pernah mengikuti uji petik penilaian hutan di Gudung Gede Pangrango dan Hutan Lindung/Produksi Perhutani Banten, cakupan wilayah dan beratnya medan uji petik di Tahura Pocut Meurah Intan ini jauh lebih berat dan menantang.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala UPTD Tahura Pocut Meurah Indan, Amri Sumadi menyatakan bahwa kegiatan uji petik penilaian hutan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan merupakan langkah maju dalam pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara berupa hutan. Inisiatif Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat menjadi trigger untuk semua elemen yang berkaitan dengan pengeloaan hutan untuk semakin proaktif mewujudkan neraca sumber daya hutan. Ke depannya, Amri berharap adanya kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam inventarisasi dan penilaian hutan Pocut Meurah Intan. Kegiatan uji petik penilaian hutan ini diakhiri dengan penyusunan laporan penilaian, presentasi dan diskusi yang hangat bersama seluruh anggota tim penilai.

 

ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN