Di era globalisasi saat ini, arus transaksi menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi perekonomian sebuah negara. Berbagai macam metode transaksi semakin dikembangkan guna mengejar percepatan pembangunan dan pergerakan ekonomi. Salah satunya adalah dengan penjualan melalui Lelang.
Metode penjualan melalui lelang populer di negara-negara maju. Di Aalsmeer Belanda, penjualan bunga seperti tulip dilakukan dengan cara lelang. Di kota Bremen Jerman, tembakau dijual dengan cara lelang. Di kota Melbourne, Australia, sistem pemasaran wool juga dilakukan dengan cara lelang. Hal tersebut dikarenakan lelang memiliki keunggulan melalui sifatnya yang kompetitif sehingga sebisa mungkin proses lelang menghasilkan output semaksimal mungkin.
Di Indonesia kelembagaan lelang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai regulator dan didukung oleh 17 Kantor Wilayah dan 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan KPKNL Banda Aceh sebagai ujung tombak pelaksanaan lelang di wilayah Aceh dituntut untuk terus mengupayakan perbaikan kinerja mengingat wilayah kerjanya yang berpotensi cukup besar.
Jenis pelayanan lelang yang dilayani oleh KPKNL Banda Aceh antara lain lelang eksekusi barang sitaan jaminan piutang Negara/Pengadilan Negeri, lelang barang temuan/barang tak bertuan, eksekusi hak tanggungan, dan asset disposal baik inventaris maupun barang pribadi (swasta).
Agar layanan tersebut tercapai dan berjalan dengan baik, KPKNL Banda Aceh selalu melakukan update peraturan di bidang lelang, berkoordinasi dengan pemohon lelang & stakeholder lainnya, melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. Hal tersebut harus terus dilakukan karena KPKNL Banda Aceh menginginkan pelayanan kepada para stakeholder lelang secara Cepat—Tepat—Akurat agar dapat terus meningkatkan kepuasan para stakeholder yang bermuara pada peningkatan frekuensi lelang.